JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad menilai keberadaan Inspektur Pertambangan tidak efektif dalam melakukan pengawasan pertambangan, karena dengan melihat tupoksinya ternyata masih kurang maksimal.
“Secara teori mereka memahami, namun secara implementasinya kesulitan, karena berhadapan langsung dengan pemilik tambang ditambah back up dari oknum-oknum tertentu yang memiliki kekuatan di dunia pertambangan,”ujarnya usai rapat dengar pendapat dengan PT Arutmin , PT MJAB ,dinas ESDM dan LSM terkait longsornya ruas jalan nasional di Kilometer 171 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah bumbu, di Banjarmasin,Selasa (25/10/2022).
Komisi III juga meminta Kementrian ESDM tegas dalam hal melakukan pengawasan aktivitas pertambangan ini.
“Seharusnya kementerian ESDM memberikan kewenangan ke ESDM propinsi untuk dapat mengawasi aktivitas pertambangan yang ada di daerah,”jelas politisi partai Golkar Kalsel tersebut.
Sementara itu Kepala Humas PT MJAB, Muhammad Solihin menjelaskan pihaknya sudah bekerja sesuai peraturan yang termaktub di RKAB dan aktivitas pertambangan yang dilakukan berjarak dari bahu jalan sekitar 400 meter.
“PT MJAB bersama pihak lain, seperti PT Arutmin dan IUP-IUP yang ada di Kabupaten Tanbu saat ini berupaya mencari solusi baik jangka pendek maupun jangka panjang,”terangnya.
Kami juga berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Tanbu dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) untuk melakukan jalan nasional tersebut.
Menindaklanjuti hasil dari RDP itu Komisi III DPRD Kalsel berencana akan ke Kementrian ESDM bersama Balai Jalan Nasional dan Inspektur Tambang pada hari Jumat (27/10/2022).
(Yunn)














