Kenaikan Tarif PDAM, Tergantung Kesepakatan Bupati/Wali Kota se-Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wacana kenaikan tarif PDAM se-Kalimantan Selatan, ternyata bukan kewenangan pemerintah provinsi, akan tetapi diusulkan oleh para kepala daerah terlebih dahulu.

“Jadi, besaran tarif tiap kabupaten dan kota tidaklah sama, karena hal itu telah sesuai dengan usulan kepala daerah di kabupaten/kota sendiri,” jelas Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/09/2021).

Ia melanjutkan, usulan tersebut kemudian ditampung dan diserahkan Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel ke Kemendagri pada Dirjen Otonomi Daerah untuk dievaluasi.

“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, hanya mengesahkan tarif batas atas dan batas bawah. Itu pun sesuai dengan usulan tarif oleh bupati dan wali kota untuk PDAM di masing-masing daerah,” urai Sekretaris Fraksi PDIP Kalsel ini.

Imam menegaskan, gubernur hanya mengesahkan yang sudah disahkan dan dievaluasi oleh Kemendagri.

“Mendagri yang mengevaluasi usulan itu, apakah diterima atau ditolak. Itu mereka yang menetapkan. DPRD Kalsel dalam hal ini tidak dilibatkan. Jadi, kami tidak dalam posisi bisa menolak atau mendukung,” tekannya.

Namun Imam berharap tetap tidak terjadi kenaikan, bahkan menginginkan ada penurunan, lantaran saat ini masyarakat sedang menghadapi pandemi Covid-19 yang membuat terpuruknya perekonomian.

Redaktur : Ahmad MT

[feed_them_social cpt_id=57496]