Keresahan Masyarakat Banjarmasin Meluas, Tim 7 AMLH Gugat Perdata KLH RI

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendapatkan gugatan perdata (class action) dari Tim Tujuh Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup (AMLH) Kota Banjarmasin. Hal itu diungkapkan juru bicara Tim 7 AMLH Bujino K. Salan, M.H.

“Kami sudah melayangkan gugatan perdata terhadap KLH ke Pengadilan Negeri Banjarmasin,” ucap advokat senior tersebut didampingi Dr H. A. Murjani, M.H., Sy Nisfuady, S.H., Yohanes Lie S.H., Noorhalis Majid, M.E., Imansyah, S.H., dan Cecep Ramadhani kepada para wartawan, Selasa (15/4/2025).

2 days ago
3 days ago
4 days ago
5 days ago
1 week ago
1 week ago

Persoalan tersebut terkait sampah dan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih.

“Kami atas nama masyarakat dalam berbagai profesi, telah menggugat secara berjenjang KLH di Jakarta, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya,” beber Bujino yang juga Ketua Kongres Advokat Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.

Ia memastikan, agenda sidang akan berlangsung Senin, 28 April 2025.

“Masyarakat Banjarmasin sangat dirugikan dengan ditutupnya TPAS Basirih. Apalagi penutupan itu terjadi 20 hari sebelum pergantian Wali Kota Banjarmasin yang terpilih. Tentu menjadi pertanyaan, apakah ada motif lain di belakangnya. Entahlah?,” papar Bujino.

Ia mengaku heran, penutupan secara mendadak itu pun membuat pemerintahan baru tidak bisa bekerja dengan baik, karena terganggu dengan adanya darurat sampah.

“Sebab, keputusan penyegelan itu tidak disertai dengan solusi, sementara Pemkot Banjarmasin tidak punya alternatif cadangan TPAS,” tambah Bujino.

Sementara itu, Murjani mengingatkan pemerintah dan pihak terkait yang mendapatkan gugatan perdata, untuk tidak menganggap enteng gugatan masyarakat ini, sebab sangat berdampak terhadap semua kebijakan yang telah diambil.

“Kita tidak menyudutkan pemerintah, tapi kita ingin Kota Banjarmasin bersih, artinya dasar dari penutupan TPAS Basirih oleh KLH pada 1 Februari 2025 itu penting, yang berdampak pada darurat sampah di Kota Banjarmasin,” bebernya.

Kondisi darurat sampah, sambung Murjani, sangat mengganggu kenyamanan, ketenangan, aktivitas, hingga keresahan masyarakat meluas.

“Ini cerminan, dan Tim 7 AMLH mewakili masyarakat Kota Banjarmasin untuk menggugat tindakan KLH,” tandasnya.

Murjani menegaskan, bahwa masyarakat selama ini sudah dibebankan retribusi sampah, sementara dalam Undang-Undang Nomor 18 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan, bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab pemerintah, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

“Dalam UU tersebut mengatur tentang pengelolaan sampah secara terpadu, termasuk penanggulangan dampak negatif dari TPA,” ungkapnya.

Untuk itu, jelas Murjani, KLH dapat segera membuka dan meninjau kembali TPAS Basirih.

“Karena kebijakan penutupan TPAS Basirih itu irasional dan perbuatan melawan hukum, itu dasar materi gugatan perdata,” pungkasnya.

(Ian)