JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan periode 2025–2028 yang baru dilantik pada 19 Agustus 2025, meminta agar komisioner sebelumnya mengembalikan uang kehormatan dan fasilitas lain yang diterima pada bulan Agustus 2025.
Permintaan itu tertuang dalam surat Nomor 142/KPID/08/2025 tertanggal 27 Agustus 2025, yang ditandatangani Ketua KPID Kalsel, Muhammad Leoni Hermawan. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa masa jabatan komisioner baru dimulai sejak 12 Agustus 2025 sesuai SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/0746/KUM/2025. Dengan demikian, komisioner lama dinilai tidak lagi berhak menerima uang kehormatan maupun fasilitas lain di bulan Agustus.
Menanggapi hal itu, Ketua KPID Kalsel periode 2021–2025, HM Farid Soufian, menyebut tuntutan tersebut tidak lazim. Menurutnya, aturan kepegawaian menyatakan bahwa masa kerja baru sah terhitung sejak pelantikan, bukan sejak SK diterbitkan.
“Jadi mereka resmi bekerja mulai 19 Agustus 2025, bukan sejak tanggal SK ditetapkan,” jelas Farid.
Ia menambahkan, administrasi kegiatan maupun pemberkasan pada bulan Agustus masih menjadi hak komisioner lama, karena kewenangan baru beralih sejak pelantikan. Farid juga menegaskan, komisioner baru sebenarnya baru berhak menerima uang kehormatan setelah adanya SK Gubernur tentang penetapan struktur susunan anggota beserta hak-haknya.
“Seharusnya itu dulu yang menjadi dasar mereka untuk menerima uang kehormatan dan fasilitas,” tambahnya.
Sebelumnya, komisioner lama juga sudah berkonsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Biro Hukum Setdaprov Kalsel. Hasil konsultasi bersama Kabid Perbendaharaan, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan Daerah, Ideris, serta Kabag Bantuan Hukum, Yayan Supiani, menyatakan bahwa masa kerja dihitung sejak tanggal pelantikan pada 19 Agustus 2025. (YUN/Rilis)














