KPU Pulang Pisau Gelar Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten.

KPU Pulang Pisau Gelar Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten.

JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Pleno terbuka, Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, dan Pemilihan Bupati Pulang Pisau tahun 2024 tingkat Kabupaten, berlangsung di Aula Bapperida daerah setempat, Rabu (4/12/2024).

Ketua KPU Pulang Pisau Roby Hudin, menyampaikan bahwa Sebagaimana ketentuan PKPU 18 Tahun 2024 bahwa rapat pleno ini dilaksanakan sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan dan dilaksanakan setelah Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat PPK tanggal 29 November sampai 1 Desember 2024.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada bapak/Ibu Camat yg yg selalu mendukung pelaksanaan tahapan dan membantu mendukung badan adhoc sampai tingkat desa,” katanya.

Ketua KPU Pulang Pisau Roby Hudin, saat menyampaikan sambutannya.

Ia melanjutkan, kami juga berterimakasih kepada Pj Bupati Pulang Pisau, Polres dan Kodim yang sudah mendukung sepenuhnya dan mengamankan jalannya tahapan Pilkada 2024 ini, sehingga berjalan aman dan lancar.

“Kepada seluruh masyarakat Pulang Pisau atas partisipasi masyarkat karena ada kenaikan partisipasi, partisipasi diperkirakan 75%, nilai partisipasi ini lebih tinggi dari Pilkada sebelumnya,” ungkapnya.

Ia juga tidak lupa mengucapkan terimakasih Kepada seluruh jajaran PPK se kabupaten Pulang Pisau dan jajaran adhoc dalam wilayah kerjanya yang sudah bekerja keras untuk mensukseskan Pilkada tahun 2024 di kabupaten Pulang Pisau, sehingga pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Diketahui dalam kegiatan tersebut, turut di hadiri oleh Pj.Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani yang di wakili oleh Staf ahli, KPU Provinsi Kalimantan Tengah diwakili Wawan Wiratmadja Divisi Perencanaan Data dan Informasi, FKPD Pulang Pisau.

Kemudian Ketua dan anggota KPU Pulang Pisau, Ketua dan Anggota Bawaslu Pulang Pisau, Saksi Paslon 1 dan 2 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulang Pisau, selanjutnya Saksi Paslon 1,2,3,4 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Ketua dan anggota PPK serta para undangan lainnya.

(Ded/Ian)