Lantik Pejabat Pemprov Kalsel, Gubernur Muhidin Tegaskan Penempatan Berbasis Talenta

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin (kanan) saat melantik pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel, Jumat (7/8/26). (Foto : Adpim)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menegaskan komitmennya melakukan penataan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel secara profesional dan selektif dengan mengedepankan sistem manajemen talenta.

Hal tersebut disampaikan Muhidin usai melantik dan mengambil sumpah 10 pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel di Mahligai Pancasila, Kota Banjarmasin, Jumat (7/8/2026).

Dalam pelantikan tersebut, Ferdi Yospi Libia Erwinda yang sebelumnya menjabat Camat Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, dipercaya mengisi posisi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel.

Selain Ferdi, Gubernur juga melantik tiga pejabat struktural dan enam pejabat pengawas.

Jabatan Kepala Kesbangpol Kalsel sebelumnya diisi Pelaksana Tugas (Plt) Rony Eka Saputra setelah pejabat sebelumnya, Heriansyah, memasuki masa purnatugas.

Muhidin mengatakan masih terdapat sejumlah jabatan yang kosong di lingkungan Pemprov Kalsel. Pengisian jabatan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kompetensi aparatur.

Menurutnya, penempatan pejabat mulai dari eselon IV, III hingga II akan dilakukan dengan menerapkan sistem manajemen talenta.

“Saya menekankan kepada BKD, yang akan datang kita sudah memakai Sistem Manajemen Talenta,” ujar Muhidin.

Sistem manajemen talenta merupakan mekanisme pengelolaan karier ASN yang mempertimbangkan kinerja dan potensi pegawai. Hasil penilaian tersebut kemudian dipetakan dalam matriks sembilan kotak untuk mengidentifikasi dan menjaring aparatur yang dinilai memiliki talenta terbaik.

Muhidin menilai penerapan sistem tersebut dapat membantu pemerintah daerah menempatkan ASN sesuai kemampuan dan kebutuhan organisasi.
Ia juga menegaskan penerapan manajemen talenta diharapkan dapat menghindari penempatan pejabat berdasarkan faktor kedekatan maupun kepentingan tertentu.

“Dengan sistem ini tidak akan ada lagi kepala dinas yang minta pindah jabatan karena tidak nyaman dengan bawahan atau pejabat ‘titipan’,” tegasnya.

Menurut Muhidin, sistem tersebut juga akan memudahkannya dalam mengukur kemampuan ASN sekaligus menentukan penempatan yang sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel Noryadi mengatakan pihaknya siap menjalankan sistem manajemen talenta sesuai arahan Gubernur.

Ia menyebut sistem tersebut akan menjadi salah satu instrumen untuk memastikan penempatan pejabat dilakukan secara lebih profesional dan berdasarkan kompetensi.

Selain manajemen talenta, Pemprov Kalsel masih memungkinkan melakukan penjaringan melalui lelang jabatan atau promosi terbuka untuk mengisi posisi kepemimpinan maupun jabatan struktural tertentu.

Namun, Noryadi menegaskan keputusan akhir mengenai penempatan pejabat tetap berada pada gubernur sebagai pemegang hak prerogatif.

“Melalui sistem manajemen talenta maupun lelang, keputusan akhirnya tetap ada pada keputusan gubernur yang memiliki hak prerogatif untuk memilih orang yang dianggap mampu mengemban tugas yang ditetapkan,” pungkasnya.

(Adv/Adpim)