JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupten Barito Kuala (Batola) menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum, di dalam gedung DPRD di Kota Marabahan. Kali ini, membahas laporan masyarakat yang mempertanyakan ada dugaan ketidaksesuaian dalam tahapan perekrutan PPK yang sudah dilaksanakan.
Di antaranya, jumlah peserta yang masuk pada tahap seleksi wawancara yang awalnya diinformasikan 10 orang atau dua kali kebutuhan per kecamatan, namun pada kenyataannya mencapai 15 orang.
Terkait hal ini, Saleh, Ketua DPRD Batola yang memimpin rapat, mengatakan, pihaknya telah menerima penjelasan dari KPU Batola, mengenai regulasi dan teknis yang dijalankan.
“Jadi, terkait pertanyaan masyarakat yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan KPU di awal, itu terjawab. Bahwa semuanya sesuai Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022, beserta penjelasan teknis,” ujar Saleh dilansir pada Bpost, Ahad (01/01/2023).
Adapun peserta yang lulus Computer Assisted Test melebihi 10 orang dan melaju ke tes wawancara, hal itu ditegaskannya sudah sesuai teknis, yakni bisa untuk tiga kali keperluan.
Kemudian, Saleh menambahkan, pemanggilan KPU untuk rapat bersama tidak lain untuk memastikan bahwa antara DPRD sebagai pengawas, bisa saling kerja sama dalam menghasilkan pemilu yang transparan, adil, dan berkelanjutan.
Sementara itu, diutarakan Ketua KPU Batola Rusdiansyah, semua tahapan yang mereka laksanakan sudah sesuai pedoman yang diberikan KPU pusat maupun Provinsi Kalsel.
Ia pun tak menampik, belum secara menyeluruh melakukan proses sosialiasi, sehingga menimbulkan pertanyaan dan sampai ke wakil rakyat.
(Alibana)