JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Persidangan sempat terjadi antara Direktur CV Batu Alam Hariyadi dengan seorang pemilik modal berinisial MNH, yang dahulunya menjalin kesepakatan kerja pada tahun 2013.
Kebersamaan tersebut dilakukan untuk menggarap proyek pembangunan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Namun keduanya malah berakhir di meja hijau, lewat gugatan MNH kepada Hariyadi atas tuduhan tindak pidana penghinaan pencemaran nama baik, karena menganggap MNH tidak membagi hasil keuntungan sebesar 50% dari Rp19 miliar.
Dalam proses persidangan, MNH mengaku tidak pernah mendapatkan uang tersebut, dan hanya menerima setoran dari Hariyadi sebesar Rp3 Miliar yang menjadi modal awal dalam kerja sama tersebut.
Merasa tidak terima dari pengakuan MNH, Hariyadi pun menyurati PT Bank Kalsel Cabang Amuntai, untuk meminta klarifikasi atas transaksi pengiriman uang, baik itu melalui transfer maupun melalui pemindahbukuan, yang telah dilakukannya sejak 2013 sampai dengan 2016.
“Surat kita pun akhirnya ditanggapi, namun jawabannya hanya formalitas saja, dan tidak membuka nama penerima uang dari setoran klien saya,” ucap Direktur CV Batu Alam melalui kuasa hukumnya Bujino A. Salan kepada awak media, di kantornya di kawasan Sultan Adam, Sabtu (24/9/2022) siang.
Ia pun mempertanyakan kepada rekening siapa sisa Rp16 miliar tersetorkan, padahal Hariyadi mempunyai bukti pengiriman maupun pemindahbukuan yang sudah jelas penerimanya atas nama MNH, dengan total kurang lebih sebesar Rp19 miliar.
“Jadi, hal inilah yang kita minta kepada pihak PT Bank Kalsel Amuntai, agar penerima uang yang Rp16 Miliar itu bisa dibuka,” jelas Bujino.
Terkait keaslian bukti yang dimiliki oleh Hariyadi, ungkap Bujino, pihak PT Bank Kalsel Cabang Amuntai pun tidak menampik, kalau bukti tersebut memang produk yang sah dikeluarkan oleh pihaknya.
Oleh sebab itu, katanya, pihaknya melakukan gugatan secara perdata kepada pihak bank, yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Amuntai.
“Karena memang itu bukti yang sah, kenapa pihak PT Bank Kalsel Amuntai tidak membuat klarifikasi dan membuka secara langsung identitas penerima uang yang disetor oleh klien saya,” ungkap Bujino.
“Kita harapkan pihak PT Bank Kalsel cabang Amuntai bisa membuka identitas nasabah penerima uang yang disetorkan oleh klien saya,” tegasnya.
(Adt)














