JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Unit Resmob Polres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah berhasil amankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin mengungkapkan, untuk tempat kejadian perkara berada di Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, pada Rabu, 25 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB.
Tersangka diketahui berinisial AZ (23), warga Desa Sei Pitung RT 08 Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, yang membawa kabur satu unit kendaraan bermotor merk Jupiter Z1 warna merah.
“Usai menerima laporan, anggota segera bergerak untuk mengejar pelaku yang sudah diketahui identitasnya,” beber AKP Daspin dalam siaran persnya, Rabu (25/10/2023).
Tepatnya pukul 10.00 WIB, personel Unit Resmob Satuan Reskrim berangkat ke Pos Polisi Lalu Lintas (Lantas) Taruna Jaya dan melakukan koordinasi dengan personel Lantas guna melakukan penghadangan.
“Sekira pukul 11.00 WIB, personel Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Pulang Pisau berhasil menangkap pelaku curanmor di Jalan Lintas Trans Kalimantan RT 04 Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau,” jelas Kasi Humas.
Ia melanjutkan, setelah melakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 ponsel merek Xiaomi warna kuning emas, dan 1 ponsel merek Vivo warna ungu.
“Tindakan yang kami ambil, yakni membawa pelaku ke Mako Polres Pulang Pisau, dan mengamankan barang bukti, serta memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Daspin.
(Ded)