Rokok Ilegal dari Jawa Timur Masuk Kalsel Lewat Jalur Laut, 1,04 Juta Batang Disita

Kapolda Kalsel memantau barang bukti rokok ilegal saat gelar perkara, Jum'at (23/10). (Foto: Tius)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jalur laut diduga menjadi pintu masuk peredaran rokok ilegal ke Kalimantan Selatan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, mengungkap pengiriman 1.040.000 batang rokok tanpa pita cukai yang diduga berasal dari Jawa Timur.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang berinisial YF, yang berperan sebagai sopir truk, serta ANT/AL yang diduga sebagai pemilik barang.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat, mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kalsel. Tim Subdirektorat 1 Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan, hingga menghentikan sebuah truk di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Selasa (20/10/2026) sore.

Saat itu, truk yang ditutupi terpal hijau tersebut terparkir di depan sebuah rumah makan. Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan ribuan slop rokok tanpa pita cukai, di dalam sejumlah kardus pada bak kendaraan.

Barang bukti yang disita terdiri dari lima merek, yakni Sabit Melon sebanyak 384.000 batang, Sabit Mango 80.000 batang, Sabit Grape 96.000 batang, New Mercy 416.000 batang, dan Mercy 64.000 batang. Polisi juga menyita satu unit truk beserta kunci kontaknya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YF mengaku mendapat tawaran pekerjaan dari teman lamanya, AL, untuk mengangkut sekaligus membongkar muatan rokok tersebut. Kendaraan beserta barang yang diangkut telah disiapkan oleh AL.

YF dijanjikan upah untuk pekerjaan tersebut. Namun, ia disebut belum mengetahui tujuan akhir pengiriman karena masih menunggu instruksi melalui telepon.

Dari pengembangan penyidikan terhadap AL, polisi memperoleh keterangan, bahwa rokok ilegal tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AR yang berdomisili di Jawa Timur.

Barang kemudian dikirim melalui jalur laut menggunakan kapal menuju Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, sebelum didistribusikan kembali ke sejumlah wilayah di Kalsel.

Selain menelusuri jalur distribusi, penyidik juga mengungkap dugaan pola keuntungan dari penjualan rokok ilegal tersebut. Barang dibeli dengan harga lebih rendah, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Rokok merek Mercy, misalnya, dibeli seharga Rp65 ribu per slop dan dijual kembali Rp75 ribu per slop. Sementara itu, rokok merek Sabit dibeli dengan harga Rp85 ribu per slop, lalu dipasarkan kembali dengan harga Rp100 ribu hingga Rp105 ribu per slop.

Kapolda Irjenpol Rosyanto Yudha menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan industri tembakau, tetapi juga mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Mengingat perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana di bidang cukai, penanganan selanjutnya dilimpahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan,” ujarnya, Jumat (23/10).

Perkara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Polda mengimbau masyarakat agar tidak menawarkan, menjual, mengedarkan, menyimpan, ataupun menimbun rokok ilegal maupun terlibat dalam jaringan distribusinya.

Masyarakat yang mengetahui aktivitas peredaran rokok ilegal juga diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

(Tius/Ahmad M)