Oknum Karyawan Gelapkan Dana, Pegadaian Hormati Proses Hukum yang Dijalankan Kejari Banjarmasin

Oknum Karyawan Gelapkan Dana Unit Kesatrian Banjarmasin Pegadaian Hormati Proses Hukum yang Dijalankan Kejari
Ilustrasi. (Foto : Jawa Pos)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pegadaian menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan kasus penggelapan dana yang melibatkan oknum karyawan Unit Kesatrian Banjarmasin yang diungkap Kejaksaan Negeri, dan sepenuhnya menghormati proses hukum yang berjalan.

Pihak Pegadaian juga menegaskan berkomitmen penuh untuk mendukung penyelidikan yang dilakukan aparat hukum, sekaligus tindakan tegas akan diterapkan bagi setiap pelanggaran, terlebih jika melibatkan praktik yang merugikan keuangan dan kepercayaan nasabah.

“Pegadaian akan memberikan akses seluas-luasnya untuk mendukung jalannya proses hukum. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan atau tindakan yang melanggar hukum,” kata Kabag Humas dan Protokoler PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Rian Renjana, Ahad (3/11/2024). Adapun wilayah kerja Kanwil IV mencakup seluruh Kalimantan,

Diketahui, Kejari Banjarmasin telah mengamankan oknum karyawan Pegadaian Unit Kesatrian berinisial E, yang menjabat sebagai pengelola. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (29/10/2024). E dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagai langkah preventif, Pegadaian juga berencana memperketat pengawasan dan meningkatkan pengendalian internal, sehingga kejadian serupa diharapkan tidak terulang di masa depan,” ungkap Rian

Selain menjaga kepatuhan, hal ini jelasnya, dilakukan untuk memastikan keamanan serta kepercayaan nasabah terhadap layanan Pegadaian. Dengan sikap ini, pihaknya menegaskan komitmen dalam menjaga integritas serta memberikan perlindungan maksimal kepada para nasabah.

Ditegaskan Rian, perusahaannya juga konsisten menerapkan prinsip tata kelola yang baik melalui Good Corporate Governance (GCG), yakni prinsip untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.

“Dan yang terpenting, tindak pidana yang dilakukan pelaku, tidak menggunakan dana nasabah, apalagi sampai merugikan nasabah,” pungkasnya

(Rilis/Ahmad M)