Pansus IV Bahas Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan 2023–2045

Rapat pansus grand desain pembangunan kependudukan

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat kerja bersama mitra kerja, yakni Biro Hukum serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Kalsel, pada Rabu (11/6/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, H. Nor Fajri, S.E., ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalsel Tahun 2023–2045.

Dalam pemaparannya, Biro Hukum menyampaikan sejumlah konsep yang perlu diharmonisasikan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Harmonisasi ini menjadi bagian penting dari penyusunan regulasi yang berbasis pada dasar hukum negara.

Pada rapat yang merupakan pertemuan ketiga ini, Pansus IV membahas substansi pasal demi pasal dalam materi raperda, termasuk penetapan tujuan serta arah dari grand design yang disusun. Pansus juga menampung berbagai masukan dari masyarakat dan melakukan verifikasi terhadap usulan-usulan sebelumnya.

Masukan terbaru datang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalsel, terutama menyangkut aspek partisipasi masyarakat. Menurut Ketua Pansus, masukan tersebut sangat konstruktif dan selaras dengan tujuan penyusunan raperda.

“Insyaallah, sebelum finalisasi, kita akan melakukan studi komparasi ke Provinsi Jawa Timur,” ujar Nor Fajri.

Ia menambahkan, masukan dari daerah lain diharapkan dapat menyempurnakan isi raperda. Setelah proses finalisasi, DPRD Kalsel juga berencana menggelar uji publik sebelum raperda ini dibawa ke rapat paripurna yang ditargetkan berlangsung awal Juli 2025.

Lebih lanjut, Nor Fajri berharap perda ini nantinya menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi Kalsel dalam merumuskan kebijakan kependudukan yang terarah dan terukur di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

“Yang terpenting adalah implementasinya di lapangan. Dengan adanya perda ini, kita memiliki rujukan yang jelas dalam menentukan arah pembangunan kependudukan ke depan,” pungkasnya.(YUN)