Pansus IV Finalkan Raperda Pengelolaan Kekayaan Daerah

Rapat pansus IV DPRD Kalsel tentang pengelolaan kekayaan daerah

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat dengan Pemprov Kalsel, di ruang rapat Komisi IV. Pertemuan ini untuk memfinalisasi naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah, sebagai tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya pada 26 Juli 2024 lalu.

“Syukur alhamdulillah dalam rapat pansus ini pengesahannya tidak ada ketertinggalan, lancar, dan juga ada beberapa materi yang diperbaiki serta ditambahkan, agar raperda ini lebih baik lagi,” ucap Ketua Pansus IV Noor Fajeri, kemarin.

Setelah raperda ini selesai, Pansus IV, ujar Noor Fajeri, memfasilitasi lagi ke kementerian guna mendapatkan masukan-masukan untuk dijadikan perda, yang ia harapkan bisa diparipurna bulan ini.

”Harapannya, secara umum harus meningkatkan PAD, potensi yang hilang bisa diambil kembali, termasuk sumber pendapatan baru digali maksimal, yang ragu-ragu tidak perlu lagi untuk dipungut, karena aturannya sudah ada,” pungkasnya.

Rapat ini dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Balai Kesehatan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Biro SDM, Karo Hukum dan Perekonomian, Direktur RSUD Ulin, Direktur RSUD Muhammad Ansyari Saleh, Direktur RSJ Sambang Lihum, dan Direktur RS Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman.

(Hik/Achmad MT/rilishmsdprdkalsel)