JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Muhammad Seili, mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Permohonan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Selasa (5/5/2026).
Kuasa hukum terdakwa, Ali Murtadlo, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana penjara 14 tahun terlalu berat.
Dalam pledoinya, ia meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan dengan mempertimbangkan aspek hukum, kemanusiaan, serta rasa keadilan.
“Kami memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya dengan mempertimbangkan hati nurani dan keadilan,” ujarnya di persidangan.
Ali mengakui kliennya bersalah, namun menurutnya terdapat sejumlah hal yang dapat meringankan. Di antaranya, terdakwa telah mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta menunjukkan penyesalan.
Ia juga menyebut tindakan yang dilakukan terdakwa terjadi di luar kendali, yang terlihat dari upaya membawa korban ke rumah sakit setelah kejadian.
Selain itu, terdakwa disebut telah meminta maaf dan memberikan santunan kepada keluarga korban, yang telah diterima dengan baik.
“Hubungan kedua belah pihak keluarga sudah membaik dan tidak ingin memperpanjang konflik. Ini menjadi salah satu pertimbangan yang patut diperhatikan,” jelasnya.
Faktor usia terdakwa yang masih muda dan dinilai belum stabil secara emosional juga diajukan sebagai alasan tambahan untuk keringanan hukuman.
Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti agar mengembalikan barang bukti berupa telepon genggam milik terdakwa. Mereka beralasan barang tersebut tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana.
“Jika tidak dikembalikan, setidaknya bisa dirampas untuk negara karena memiliki nilai ekonomis,” tambah Ali.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (12/5) dengan agenda pembacaan putusan.
Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang perempuan di saluran air kawasan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin pada 24 Desember 2025, yang sempat menggegerkan masyarakat Kalimantan Selatan.
Korban diketahui bernama Zahra, mahasiswi semester lima Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM. Sementara terdakwa, Muhammad Seili, merupakan oknum anggota Polri yang saat itu bertugas di Polres Banjarbaru, dan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain sanksi etik, terdakwa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana di hadapan hukum.
(Api/Ahmad M)













