JURNALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Rabu (8/10/2025), di Aula Bamega Lantai 2, Sekretariat Daerah Kotabaru, Sebelimbingan.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, A.P., M.A.P., mewakili Bupati Kotabaru, bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat daerah, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, dan masyarakat umum tentang pentingnya perlindungan hukum atas karya dan gagasan intelektual.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh peserta memahami substansi regulasi secara utuh dan mampu mengimplementasikannya dalam tugas masing-masing.
Mari kita dorong semangat berkarya dan berinovasi dengan memastikan setiap ide dan ciptaan mendapatkan perlindungan yang layak,” tegas Eka Saprudin.
Dalam kesempatan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan juga menyerahkan tujuh sertifikat kekayaan intelektual kepada Pemkab Kotabaru sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam melindungi hasil karya lokal.
Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber, yakni :
M. Aji Rifani, S.H. (Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda) dengan materi Optimalisasi Produk Unggulan Daerah/Wilayah;
Nizar Al Farisy, S.H. (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda) yang memaparkan Proses Pembentukan Perda Nomor 10 Tahun 2025;
Muhammad Erpani, S.H., LL.M. yang membahas Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Daerah.
Acara dipandu oleh Drs. H. Minggu Basuki, M.A.P., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab.
Dalam paparannya, Aji Rifani menekankan pentingnya melindungi produk lokal agar tidak diklaim pihak lain.
Ia mencontohkan potensi budaya masyarakat Suku Bajo serta produk unggulan seperti gula aren Tirawan, kuliner khas, kerajinan, dan motif kain tradisional yang perlu segera didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.
“Kekayaan intelektual adalah jati diri sekaligus potensi ekonomi daerah. Banyak contoh produk daerah diakui pihak lain karena tidak memiliki payung hukum. Karena itu, kita harus melindungi dan sekaligus mempromosikannya, termasuk melalui media sosial,” ujar Aji.
Melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025 ini, Pemkab Kotabaru berharap tercipta ekosistem inovatif berkelanjutan, mendorong lahirnya pelaku ekonomi kreatif baru, serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik karya dan inovasi lokal.
Langkah ini juga diharapkan menumbuhkan kebanggaan masyarakat terhadap karya daerah sekaligus memperkuat posisi Kotabaru dalam peta ekonomi kreatif nasional.
(Eca)














