Pemko Banjarmasin Siapkan Perwali Penataan Kabel Fiber Optik

Pemko Banjarmasin Siapkan Perwali Penataan Kabel Fiber Optik. (Foto: Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menyiapkan langkah terukur untuk menata jaringan telekomunikasi, khususnya kabel fiber optik yang selama ini memenuhi sejumlah ruas jalan.

Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Pemko Banjarmasin akan menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penataan dan pengendalian jaringan fiber optik kepada para penyedia layanan telekomunikasi pada pekan depan.

Kepala Diskominfotik Kota Banjarmasin, Febpry Graha Utama mengatakan, Perwali tersebut disusun sebagai landasan dalam menata jaringan telekomunikasi agar keberadaan infrastrukturnya tidak mengganggu estetika maupun ketertiban ruang kota.

“Perwali ini mengatur penataan jaringan yang ada, termasuk standar teknis dan mekanisme pengendaliannya,” kata Febpry, Sabtu (22/8/2026).

Menurutnya, penataan jaringan tidak akan dilakukan dengan satu metode untuk seluruh wilayah. Pemko Banjarmasin akan menyesuaikan pola penanganan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing ruas jalan.

Sejumlah skema telah disiapkan, di antaranya memindahkan jaringan ke bawah tanah dengan memanfaatkan infrastruktur drainase, menggunakan metode boring tanpa penggalian terbuka, serta menerapkan sistem tiang bersama.

Pemko Banjarmasin juga berencana menjadikan sejumlah ruas jalan protokol sebagai kawasan percontohan atau etalase kabel bawah tanah. Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki wajah kota sekaligus memberikan kepastian kepada penyedia layanan dalam membangun dan mengelola jaringan.

Selain penataan fisik, Pemko Banjarmasin tengah menyiapkan konsep pengelolaan jaringan secara terintegrasi. Salah satu opsi yang dikaji adalah menunjuk operator khusus untuk mengelola infrastruktur jaringan secara bersama.

Febpry mengatakan, skema tersebut dipelajari dari penerapan di sejumlah kota besar, seperti DKI Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Depok. Namun, penerapannya akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi infrastruktur telekomunikasi di Banjarmasin.

“Kalau masing-masing berjalan sendiri, pengendaliannya akan lebih rumit. Karena itu, kami mendorong adanya pengelolaan yang terintegrasi melalui operator yang nantinya ditunjuk Pemko,” ujarnya.

Perwali tersebut juga memuat mekanisme penindakan terhadap provider yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak melakukan pemeliharaan terhadap infrastrukturnya.

Sanksi disiapkan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, surat peringatan, penyegelan atau pembekuan sementara operasional jaringan, hingga pemutusan kabel.

“Tahap awal berupa pemberitahuan kepada provider. Jika tidak direspons, dilanjutkan dengan peringatan resmi. Apabila tetap tidak dipatuhi, dapat dilakukan penutupan atau pembekuan sementara sampai dengan pemutusan kabel,” jelas Febpry.

Meski menyiapkan mekanisme penegakan aturan, Pemko Banjarmasin tetap mengedepankan komunikasi dengan para pelaku usaha. Febpry mengatakan, berdasarkan koordinasi awal, sebagian besar provider telah memberikan respons positif dan menyatakan dukungan terhadap upaya penataan jaringan.

Dengan diterbitkannya Perwali tersebut, penataan kabel fiber optik di Banjarmasin diharapkan tidak lagi dilakukan secara parsial. Penataan akan diarahkan menjadi bagian dari sistem pengelolaan infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

(Ih/Ang)