JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperhatikan keberlangsungan dan kesejahteraan pengemudi angkutan online. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memfasilitasi dialog antara pemangku kepentingan guna mencari solusi atas persoalan tarif.
Hal tersebut dibahas dalam rapat internal Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel bersama Driver Online Kalsel Bersatu (DOKB) sebagai perwakilan pengemudi ojek online, Senin (4/5/2026).
Mewakili Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, rapat dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H M Syarifuddin, dan dipandu Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Fitri Hernadi.
Sekdaprov Kalsel, H M Syarifuddin, mengatakan pertemuan tersebut merupakan forum diskusi untuk mencari titik temu terkait penerapan tarif angkutan online di daerah.
“Secara aturan, tarif telah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur tahun 2025. Pertemuan ini menjadi bentuk fasilitasi pemerintah untuk menemukan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, baik driver maupun aplikator,” ujarnya.
Berdasarkan SK Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0991/KUM/2025, ditetapkan tarif minimum perjalanan pendek sebesar Rp16 ribu untuk jarak 0–3 kilometer, dengan batas bawah Rp4 ribu dan batas atas Rp6.500 per kilometer.
Namun, DOKB Kalsel mengungkapkan masih adanya ketidaksesuaian di lapangan, terutama pada layanan tertentu seperti opsi “hemat” yang dinilai membuat pendapatan bersih pengemudi berada di bawah batas bawah tarif.
Menanggapi hal tersebut, Syarifuddin menekankan pentingnya keterbukaan dari pihak aplikator, khususnya terkait mekanisme penghitungan tarif promo.
“Kami meminta adanya transparansi dari aplikator terkait penghitungan tarif, sehingga dapat dimusyawarahkan untuk mendapatkan solusi terbaik bagi semua pihak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Fitri Hernadi, menjelaskan rapat ini merupakan tindak lanjut pertemuan Gubernur Kalsel dengan DOKB pada peringatan Hari Buruh (May Day), 1 Mei 2026 lalu di Siring 0 Kilometer Banjarmasin.
Ia menyebut, perwakilan aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim telah menyampaikan komitmen untuk mengikuti ketentuan tarif sesuai SK Gubernur.
“Kami berharap ada kesepakatan yang berkelanjutan antara driver dan aplikator, sehingga tercapai solusi yang adil tanpa merugikan salah satu pihak,” ujarnya.
Fitri menambahkan, pembahasan terkait tarif akan terus dievaluasi melalui rapat lanjutan, termasuk menyesuaikan dengan perkembangan inflasi.
Di sisi lain, Sekretaris DOKB Kalsel, Jani, berharap seluruh aplikator dapat konsisten menjalankan ketentuan tarif yang telah ditetapkan pemerintah.
“Harapan kami, semua aplikator di Kalsel dapat mematuhi SK Gubernur. Jika ada pembaruan, tentu akan kami ikuti,” katanya.
Rapat tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Polda Kalsel, Korem 101/Antasari, BINDA Kalsel, serta Kejaksaan Tinggi Kalsel.
(Adv/Adpim)













