JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta Pemilihan Suara Ulang (PSU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin akan merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Penerimaan PPK ini telah diumumkan di halaman web KPU Kota Banjarmasin, guna memilih 5 orang, yang dibuka untuk umum, pada besok hari hingga Kamis.
“Pendaftaranya pada 31 Maret sampai 1 April 2021. Nanti kita periksa administrasinya, dan Senin depan proses seleksi tertulis,” ungkap Komisioner KPU Banjarmasin, Taufiqqurakhman, di lobi balai kota, Selasa (30/03/2021).
Baca Juga : Jaga Kondusifitas, Utamakan Persatuan dan Persaudaraan Menghadapi PSU
PSU dijadwalkan pada 28 April 2021 di 3 kelurahan, yakni Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan.
Setelah perekrutan, PPK bakal mengaktifkan kembali Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 3 kelurahan tersebut, yang dilanjutkan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Sesuai amar putusan MK, PPK dan KPPS itu wajib yang baru. KPPS di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu terdapat 7 orang, ditambah 2 pengamanan,” ujar Rahman.
Dari jumlah tersebut, sekitar 720 orang bakal direkrut untuk 80 TPS di 3 Kelurahan.