JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dari total 9.936 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di UPT Pemasyarakatan Lapas/Rutan di Kalimantan Selatan, 72 narapidana dan 1 anak binaan diberikan remisi atau pengurangan menjalani masa pidana, karena telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini dalam rangka semangat dan sukacita Natal yang penuh dengan kedamaian, yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalsel, dengan memberikan Remisi Khusus (RK) hari besar keagamaan kepada para WBP yang beragama Nasrani, pada momentum Natal tahun 2023.
Faisol Ali, selaku Kakanwil menyampaikan, bahwa RK keagamaan merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap para WBP yang berkelakuan baik, dan selama menjalani masa pidana selalu mengikuti kegiatan pembinaan, baik kemandirian maupun kerohanian.
“Tentu bagi mereka dalam menyambut perayaan Natal, hal ini merupakan sukacita yang luar biasa,” ucapnya.
Senada, Said Mahdar (Kepala Divisi Pemasyarakatan) menyebutkan, bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari program reintegrasi sosial yang dilaksanakan Kemenkumham.
“Dengan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mendapatkan remisi khusus pada momen Natal, diharapkan dapat memberikan semangat dan harapan baru dalam proses pemulihan mereka,” tuturnya.
Ada beragam besaran remisi yang diterima, mulai dari pengurangan masa pidana selama 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Pada tahun ini ada 3 narapidana dan 1 anak binaan yang mendapatkan RK II atau langsung bebas, usai menerima remisi yang diberikan pada momentum Natal ini.