JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang membidangi hukum dan pemerintahan, berharap peraturan daerah (perda) yang sudah ditetapkan, bisa diiringi dengan terbitnya peraturan gubernur (pergub), agar dapat digunakan secara efektif di masyarakat.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Karlie Hanafi Kalianda, kepada para wartawan, di Gedung DPRD Kalsel, Senin (01/02/2021).
“Sebuah perda yang sudah diundangkan dan dicatat dalam lembaran daerah, maka perda itu sudah bisa diberlakukan. Tapi ada pula perda yang memuat pasal memerlukan pergub. Sehingga belum semua perda bisa berjalan sebelum ada pergubnya,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini.
Ia menjelaskan, salah satu kendala belum terbitnya pergub, adalah karena Pemerintah Provinsi Kalsel memerlukan tambahan waktu, untuk mempelajari petunjuk-petunjuk hukum terkait.
Baca Juga : Cegah Klaster Baru, Karli Hanafi Perketat Prokes saat Reses
Karenanya dia berharap, agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalsel bisa menyampaikan masukan pihaknya untuk ditindaklanjuti.
“Kalau ada info atau masukan yang jadi kendala teknis terkait pasal-pasal di dalam perda, kita bersama bisa membantu untuk mencari solusinya,” pungkasnya.
Beberapa perda yang sudah disahkan dan belum memiliki pergub, di antaranya adalah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Editor : Ahmad MT