‎Plastik Sachet Tak Laku Dijual, Suripno Sumas Minta Aturan Setoran Bank Sampah Dievaluasi

Sosialisasi peraturan daerah dan perundang-undangan oleh Suripno sumas di kota Banjarmasin Ahad

JURNALKALIMANTAN.COM, ‎BANJARMASIN – Menjelang Hari Lingkungan Hidup 5 Juni 2026, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Suripno Sumas, menyoroti sejumlah kendala dalam pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin, saat menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut, persoalan sampah di lapangan masih beragam, mulai dari penumpukan hingga program terkait yang belum berjalan optimal.

Menurutnya, ‎salah satu kendala utama terjadi di bank sampah. Meski program pengumpulan sampah non-organik dinilai baik, termasuk kebijakan ASN yang diminta menyetor 5 kilogram sampah setiap bulan, ternyata tidak semua jenis sampah memiliki nilai jual.

‎“Ada jenis plastik yang tidak bisa dijual, seperti bekas saset. Ini jadi keluhan, karena akhirnya hanya menumpuk di bank sampah,” ujar Suripno usai sosialisasi di Jalan Meratus, Banjarmasin Tengah, Senin (01/06).

‎Ia mengusulkan agar Pemkot mengevaluasi jenis sampah yang wajib dikumpulkan, dengan tidak lagi memasukkan plastik saset dalam kategori setoran ke bank sampah.

Selain itu, Suripno juga menyoroti kinerja petugas agen 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Ia menilai, masih ada petugas yang belum memiliki pemahaman memadai terkait pengelolaan sampah, sehingga edukasi kepada masyarakat belum berjalan maksimal.

“Petugas 3R harus dibekali pengetahuan yang cukup. Kalau tidak, sosialisasi ke masyarakat tidak efektif,” tegasnya.

Suripno menekankan, bahwa ‎DPRD akan menindaklanjuti temuan ini sebagai bahan evaluasi, termasuk mendorong peningkatan kapasitas petugas serta memperkuat program sosialisasi dengan menghadirkan narasumber yang kompeten.

‎Sementara itu, narasumber kegiatan, Sugianto Sumas menyampaikan, bahwa pengelolaan sampah berbasis 3R perlu melibatkan kader di tingkat permukiman, termasuk melalui posyandu.

Program ini direncanakan terintegrasi dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang perumahan dan permukiman. Kader SPM nantinya dapat berperan sebagai penggerak kegiatan 3R sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Selain itu, peningkatan kapasitas kader juga akan dilakukan melalui program Posyandu Akademi. Melalui program ini, kader akan dibekali pemahaman terkait pengelolaan sampah, mulai dari kewajiban, hak, hingga aturan dan larangan dalam penanganan sampah.

Langkah tersebut diharapkannya mampu memperkuat peran masyarakat sebagai garda terdepan dalam pengelolaan sampah, sekaligus mendorong terbentuknya gerakan kolektif di lingkungan. (YUNN/Achmad MT)