JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD, resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (2/1/2025).
Perda tersebut tegas Wali Kota Ibnu Sina, sekaligus menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan sistem transportasi terintegrasi yang aman dan nyaman.
“Penetapan perda ini adalah hasil kerja keras bersama sejak 2018 untuk mengintegrasikan moda transportasi darat dan sungai di Banjarmasin. Harapannya, masyarakat bisa menikmati layanan transportasi publik yang berkualitas, sehingga perlahan mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi,” bebernya.
Ia menyebutkan, Perda ini juga sebagai landasan yang mendukung infrastruktur seperti halte sungai dan selter air yang telah dibangun sejak awal 2023. Hal ini sekaligus bertujuan untuk menjadikan sungai sebagai jalur transportasi alternatif yang bebas hambatan.
“Dari Sungai Lulut hingga kawasan Trisakti Basirih, halte-halte sudah kami siapkan. Masyarakat kini dapat naik dan turun dengan nyaman di dermaga sepanjang Sungai Martapura,” tambah Ibnu.
Keberhasilan program ini tegas Wali Kota, juga terlihat dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap transportasi publik, khususnya Trans Banjarmasin.
“Kini ibu-ibu dan lansia bisa bepergian tanpa rasa takut, bahkan secara gratis. Ini bukti nyata bahwa transportasi yang aman dan andal dapat menjadi pilihan utama,” ujarnya.
Dengan terbitnya perda ini, tambah Ibnu, menegaskan komitmen pemerintah bersama DPRD terhadap pembangunan transportasi yang berkelanjutan.
Terlebih menurut Wali Kota, hal ini sejalan dengan peraturan yang tertuang dalam Pasal 12 Ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan penuh kepada pemda untuk menyelenggarakan urusan perhubungan (transportasi) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kemudian, Ibnu menekankan integrasi transportasi merupakan salah satu kunci dalam menghadapi pertumbuhan kota yang semakin pesat.
“Kota kita semakin padat dan maju. Dengan transportasi yang terintegrasi, kami berharap dapat memberikan solusi atas kemacetan serta meningkatkan mobilitas masyarakat,” katanya.
“Penetapan perda ini adalah bagian dari penyederhanaan regulasi yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan transportasi. Kami ingin memastikan sistem transportasi ini efektif, efisien, dan mampu mendorong perekonomian daerah,” timpal Wali Kota.
Ia pun berharap, langkah ini bisa menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam mengelola transportasi publik.
“Nol Kilometer menjadi titik integrasi utama kami, dan kami ingin masyarakat melihat bagaimana transportasi yang terintegrasi bisa mengubah kehidupan mereka menjadi lebih baik,” pungkas Ibnu.
(Rls/Achmad M)