JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO TIMUR – Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengeluarkan instruksi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengenakan busana adat dan batik khas daerah dalam rangka memperingati Hari Kartini ke-147 tahun 2026.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah yang diterbitkan pada 16 April 2026. Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Barito Timur diwajibkan mengenakan pakaian khusus saat bertugas pada Selasa, 21 April 2026.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan Raden Ajeng Kartini sekaligus upaya menumbuhkan kecintaan terhadap warisan budaya Indonesia, khususnya budaya lokal Kalimantan Tengah.
Dalam edaran tersebut dijelaskan, ASN perempuan, baik PNS maupun PPPK, diwajibkan mengenakan Kebaya Nasional atau Kebaya Kartini yang dilengkapi aksesoris sumping. Sementara itu, ASN laki-laki diwajibkan mengenakan batik Kalimantan Tengah atau batik khas Barito Timur yang dipadukan dengan lawung sebagai pelengkap busana adat.
Penggunaan pakaian adat tersebut tidak hanya bersifat simbolis, tetapi wajib dikenakan selama jam kerja di lingkungan kantor masing-masing. Bagi ASN perempuan yang mengenakan hijab, diimbau untuk menyesuaikan warna hijab dengan kebaya agar terlihat rapi dan serasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur menegaskan, edaran ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh jajaran, mulai dari staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, hingga camat dan lurah se-Kabupaten Barito Timur.
Momentum Hari Kartini ini diharapkan tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya peran perempuan dalam pembangunan serta memperkuat identitas budaya daerah di tengah arus modernisasi.
Dengan semangat Kartini, ASN Barito Timur diharapkan tidak hanya profesional dalam bekerja, tetapi juga bangga terhadap budaya daerah.
(Adv/Mc Bartim)














