Menurut Husnul, kuasa hukum PT BAS tampak tidak memahami kekurangan berkas yang menghambat proses sertifikasi. “Mereka berbicara tanpa mengetahui kronologis sebenarnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, salah satu kendala utama adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sudah tidak berlaku. “SLF diterbitkan tahun 2014 dan hanya berlaku lima tahun hingga 2019. Karena tidak diperbarui, maka proses pemecahan sertifikat di BPN otomatis tertunda,” ungkapnya.
“Kesimpulannya, sertifikat kami sebagai pemilik condotel Grand TAN tidak akan bisa dipecah sebelum mereka memperbarui SLF,” tambah Husnul.
Lebih lanjut, Husnul meminta agar pihak manajemen dan kuasa hukum Grand TAN benar-benar memahami kasus ini secara menyeluruh. “Mereka menyebut membeli cessie dari Kris, tapi harusnya ditunjukkan bukti pembayarannya. Lagi pula, saya tahu bahwa Kris dan Tan itu bersaudara,” ujarnya.
Sementara itu, pemilik lainnya Fawahisah Mahabatan juga menyoroti pernyataan kuasa hukum Grand TAN yang dianggap tidak memahami duduk perkara.
“Harusnya dipelajari secara mendalam, jangan sampai terkesan asal bicara,” ujarnya.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan pihak manajemen seolah-olah mengabaikan proses hukum yang sudah berjalan lama.
“Bahkan, apa yang mereka sampaikan sama seperti legal lama Grand TAN, seakan-akan pura-pura tidak tahu padahal sudah paham,” katanya.
Fawahisah juga menegaskan, dalam kasus ini ada potensi pelanggaran hukum serius.
“Pembeli bisa saja dikategorikan melanggar pasal 480 KUHP tentang penadahan. Belum lagi soal perpindahan surat dan perusakan barang, itu masuk ke pasal 110 dan 406. Ini harus benar-benar dipahami oleh lawyer mereka,” tegasnya.














