JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, musnahkan barang bukti narkotika dari tangkapan selama Februari hingga Maret, di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (06/04/2022) sore.
Sedangkan total tersangka yang ditangkap sebanyak 23 orang.
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan, narkotika jenis sabu dengan total berat bersih sebesar 1.948,68 gram, ekstasi sebanyak 28 butir, dan ganja seberat 20 gram,” ungkap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito, didampingi Kasat Reskrim Kompol Mars Suryo.
Adapun nilai barang bukti yang dimusnahkan, mencapai miliaran rupiah, dengan perkiraan berhasil menyelamatkan 29.258 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
“Dengan estimasi 1 gram narkotika jenis sabu dapat dipakai untuk 15 orang,” ujar Kapolresta.
Dalam pengungkapan selama dua bulan tersebut, tersangka yang diamankan merupakan para pemain baru.
Kombes Pol Sabana juga berterima kasih sekaligus mengimbau masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian, apabila terlihat hal-hal yang mencurigakan.
“Terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada anggota Satuan Reserse Narkoba kami,” tuturnya.
“Ini merupakan salah satu bukti peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” pungkas Kapolresta Banjarmasin.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) jo 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1).
Pada kegiatan ini turut hadir perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat.
(ADT)