Pontianak Jadi Kota Paling Siap Kelola Sampah 100 Persen

Kunjungan menteri lingkungan hidup ke TPA Pontianak (Foto : MC Pontianak)

Target pemerintah pusat memang ambisius. Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, pengelolaan sampah nasional harus mencapai 51,20 persen pada 2025 dan 100 persen pada 2029. Untuk mencapainya, Hanif menyatakan akan melakukan evaluasi ketat dan menjatuhkan sanksi bagi daerah yang lalai sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH.

Namun bagi Pontianak, tantangan justru menjadi peluang. Keberadaan 5 unit TPST dan TPS3R aktif menjadi tulang punggung strategi pengurangan sampah dari sumber.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Edi juga menggalakkan pemilahan sampah rumah tangga dan optimistis proyek pengolahan terpadu 2026 akan memperkuat capaian Adipura. “Kami ingin pengelolaan sampah bukan sekadar kewajiban, tapi budaya baru masyarakat,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah nyata itu, Pontianak tak hanya mengejar penghargaan, tetapi juga membangun warisan berkelanjutan untuk generasi mendatang – bukti bahwa pengelolaan sampah berkelanjutan mungkin diwujudkan, bahkan di lahan paling menantang sekalipun. (YUN)

[feed_them_social cpt_id=57496]