JURNALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Pelaku adalah Syarifudin alias Udin (44), yang diamankan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara, karena sebagai terduga pengedar narkotika, Ia diamankan di Jalan Barito Hulu Banjar Raya atau tepatnya didepan Pasar Banjar Raya, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kamis (7/11) dini hari.
Saat pelaku diamankan petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
“Diamankan 7 paket sabu dengan berat 1,49 gram, Barang bukti tersebut diamankan di dalam saku celana pelaku,” ujar Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin, Senin (2/12).
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa pipet kaca, sebuah alat hisab sabu (bong), dan juga barang bukti lainnya.
“Saat diintrogasi, pelaku mengakui kalau barang haram tersebut memang miliknya,” kata Taufiq.
Selanjutnya, pelaku bersama dengan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atqas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Api/Ang)