Rakoor Kesepakatan Pelepasan APK Oleh Peserta Pemilu

JURNALKALIMANTAN.COM, BALANGAN– Masa kampanye pemilu 2024 yang dimulai sejak 28 November 2023, berakhir pada hari Sabtu (10/2/2024).

Ketua KPU Kabupaten Balangan Ahmad Turjani, melalui Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Wahyudi menuturkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan telah menggelar rapat koordinasi bersama stake holder dan instansi terkait lainnya Jumat (9/2/2024).

3 hours ago
4 hours ago
8 hours ago
8 hours ago
1 day ago
1 day ago

Rakor yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Balangan itu, di hadiri Ketua Bawaslu Balangan, perwakilan dari Polres Balangan, Kodim 1001/HSU-Balangan, Badan Kesbangpol Kabupaten Balangan dan perwakilan dari partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Balangan.

“Dalam rakor disepakati bahwa per tanggal 11 Februari pukul 00.00 Wita, semua alat peraga kampanye harus dilepas oleh peserta pemilu 2024 di Kabupaten Balangan,” ujar Wahyudi.

Masa tenang sendiri, tambahnya, berlangsung tiga hari, dimulai dari tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.

Sedangkan pencoblosan, atau hari pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, tepatnya pada hari Rabu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Balangan Rosmeliyanoor menegaskan, sesuai kesepakatan bersama pihaknya akan melakukan penyisiran pada tanggal 11 Februari 2024 pagi, untuk menertibkan APK yang masih belum dilepas oleh peserta pemilu.

“Sebelum penertiban, akan kita laksanakan terlebih dahulu apel bersama,” pungkasnya.