JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Muhammad Helmi alias Imi Cobra di halaman Polsek Banjarmasin Selatan, Rabu (7/10/2026).
Sebanyak 20 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Perkara ini menjerat RM sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Helmi meninggal dunia di Jalan Gubernur Soebardjo, Lingkar Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan, Senin (14/9/2026).
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Sudirno mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian kejadian, mulai dari sebelum perselisihan hingga aksi saling serang antara korban dan tersangka.
“Sebanyak 20 adegan kita peragakan dalam kasus ini,” ujar Sudirno.
Berdasarkan rekonstruksi, kejadian bermula ketika RM duduk bersama seorang saksi di depan pos yang biasa digunakan penjaga parkir dan sopir.
Tidak lama kemudian, Helmi datang dengan diantar seseorang menggunakan sepeda motor. Saat tiba di lokasi, korban membawa kantong plastik hitam berisi sebungkus nasi.
Helmi kemudian duduk di antara RM dan saksi bernama Zakaria. Korban sempat menawarkan nasi yang dibawanya kepada RM, namun tawaran tersebut ditolak.
Situasi kemudian memanas hingga keduanya terlibat cekcok. Korban selanjutnya berdiri dan mengeluarkan sebilah pisau dari balik bajunya.
Melihat korban membawa senjata tajam, RM berusaha menghindar. Ia kemudian mengambil balok kayu dengan panjang sekitar dua meter.
Balok tersebut diayunkan ke arah korban. Dalam situasi itu, RM sempat terjatuh.
Menurut polisi, saat RM terjatuh, Helmi menusukkan pisau ke arah dada tersangka. Serangan kemudian berlanjut dengan beberapa kali ayunan senjata tajam ke arah tubuh RM.
“Ketika tersangka terjatuh, korban menusukkan senjata tajam ke arah dada tersangka. Setelah itu, korban kembali mengayunkan senjata tajam tersebut beberapa kali ke arah tubuh tersangka,” jelas Sudirno.
RM kemudian berusaha melawan dengan merebut pisau yang berada di tangan korban. Setelah berhasil menguasai senjata tersebut, RM menendang Helmi hingga terjatuh.
Polisi menyebut RM kemudian melakukan penusukan menggunakan senjata tajam tersebut. Namun, tersangka disebut tidak lagi mengetahui secara pasti bagian tubuh korban yang terkena tusukan.
Aksi tersebut kemudian dihentikan Zakaria. Saksi itu memegang tangan kanan RM dan mengambil senjata tajam dari tangannya.
RM selanjutnya dibawa menjauh dari lokasi dan menyeberang ke sisi lain jalan. Ia kemudian duduk di tepi jalan sambil memegang bagian tubuhnya yang terluka.
Sementara itu, Zakaria kembali menuju lokasi untuk melihat kondisi Helmi.
Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di tengah jalan. Zakaria kemudian menjauh dari lokasi dan membuang senjata tajam yang sebelumnya direbut dari tangan RM ke tepi jalan.
Tidak lama kemudian, tim Basarnas yang melintas di lokasi berhenti dan memberikan bantuan. Petugas selanjutnya menghubungi relawan untuk melakukan evakuasi.
Relawan BPK/Emergency membawa RM ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara Helmi dievakuasi ke ruang jenazah RSUD Ulin Banjarmasin oleh petugas BPK/Emergency.
Sudirno mengatakan, seluruh adegan dalam rekonstruksi disusun berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan yang telah dikumpulkan polisi.
Atas perkara tersebut, RM dijerat Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Pelaku dikenakan 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Tius/Ang)













