JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setiap tahun jumlah penduduk semakin meningkat dan ruang yang menjadi tempat tinggal tersebut luasnya tetap. Dengan demikian hal tersebut menimbulkan ketidakseimbangan antara penduduk maupun lahan.
Jumlah penduduk yang meningkat tersebut menimbulkan dampak yang sangat kompleks bagi kehidupan dalam suatu wilayah.
“Ada beberapa wilayah hutan lindung yang ternyata dikawasan itu ada jalan maka berubahlah menjadi kawasan APL (area di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar bidang kehutanan),”terang ketua pansus RTRW DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad,di ruang komisi III DPRD Kalsel, kemarin.
Menurut politisi Golkar Kalsel ini ada tiga komponen yang mempengaruhi tata ruang suatu wilayah.
“Ketiga komponen tersebut antara lain sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya fisik atau buatan,”ucapnya.
Sebagai salah satu contoh adalah pengelolaan sumber daya alam yang kurang baik adalah adanya alih fungsi hutan lindung menjadi kawasan budidaya yang tidak terkendali menyebabkan kerusakkan ekosistem.
Dampak nyata dari kerusakan ekosistem tersebut adalah adanya banjir bandang, global warming dan sebagainya, jelasnya.
Sementara itu kepala Bidang (Kabid) RTRW Dinas PUPR Provinsi Kalsel, MN Sjamsi menyampaikan bahwa Kalsel sudah memiliki perda RTRW ini akan tetapi dengan mencuatnya UU Cipta Kerja menjadi perda itu sudah tidak sesuai.
“Pada saat ini Kalsel memiliki perda nomor 9 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalimantan Selatan dan Undang-undang yang menjadi pedoman dalam penataan ruang telah diperbaharui dengan adanya UU Cipta Kerja itu ,”ucapnya.
Ditambahkannya, Perda nomor 9 Tahun 2015 selama ini sangat dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor eksternal yang berpengaruh antara lain pengaruh kebijakan otonomi daerah kabupaten/kota, kebijakan regional dan kebijakan nasional. Sedangkan faktor internal yang berpengaruh antara lain peta dasar dalam pemetaan, kelengkapan data dan informasi, analisis dan rencana yang saling terkait, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia,”bebernya.
Pansus RTRW ini berharap dengan adanya beberapa data ini dapat merubah tata ruang wilayah yang kondusif sehingga masyarakat lebih optimal dalam berkegiatan.
“Dengan data input tersebut akan menghasilkan output yang berupa dokumen rencana tata ruang. Perencanaan tata ruang ini difokuskan pada aspek fisik spasial yangmencakup perencanaan struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang. Dengan adanya dokumen rencana tata ruang uang tersebut diharapkan dapat mewujudkan cita-cita yaitu kondisi ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,”pungkasnya.
(Yunn)