JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Kepolisian Resor Barito Kuala (Batola) melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba, kembali mengungkap perkara tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis karisoprodol (zenith).
Melalui tim gabungan, diamankan seorang laki-laki berinisial SY, di Jalan Badandan RT 05, Kecamatan Cerbon, Selasa (23/08/2022).
Dari hasil pengeledahan, ditemukan 60 butir pil warna putih berlogo Zenith.
“Selain itu, juga ditemukan 1 buah hand phone Vivo Y20 warna biru, sepeda motor merek Vario, dan uang tunai sebesar Rp850.000,00,” ungkap Kapolres AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas di siaran persnya.
SY dan barang bukti dibawa ke Polres guna diproses lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subPasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Diketahui, YS bekerja sebagai sopir, yang beralamat di Jalan Sungai Jingah, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
(Alibana)