Satreskrim Polresta Banjarmasin Amankan Ayah Tiri Bejat

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, saat wawancara terkait kasus pencabulan

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi. Seorang pria berinisial PI (47), warga Kecamatan Banjarmasin Utara, tega mencabuli koban yang merupakan anak tirinya, yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA.

Mirisnya lagi, korban digagahi sampai hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Kapolresta Kombes Pol Sabana A. Martosumito melalui Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian mengungkapkan, kalau tersangka melakukan tindakan asusila tersebut sudah sejak tahun lalu.

“Dari pengakuannya, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 3 kali, saat kondisi rumah sedang sepi,” ungkap Kasat Reskrim, Senin (5/9/2022) sore.

“Namun untuk lebih jelasnya lagi, akan terus kita gali lagi,” tambahnya.

Kompol Thomas juga memaparkan, kalau kasus tersebut terungkap saat keluarganya curiga dengan kondisi perut korban yang makin membesar.

“Namun saat itu, baik korban dan keluarganya tidak berani melapor, karena diancam oleh pelaku,” papar Kompol Thomas.

“Dan saat itu, korban juga sempat diungsikan ke rumah yang lain oleh pelaku, agar keluarganya tidak curiga,” sambungnya.

Hingga akhirnya, keluarga korban pun melaporkan hal tersebut ke Mapolresta Banjarmasin.

Kasat Reskrim membeberkan, kalau sebelumnya tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan pada Kamis (1/9/2022) malam.

“Pelaku kita amankan di rumahnya, setelah sempat kabur selama seminggu,” beber Kasat Reskrim.

Selanjutnya, tersangka pun diamankan ke Mapolresta, guna menjalani proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, ucap Kompol Thomas, tersangka melakukan aksi bejatnya itu, lantaran tertarik dengan kecantikan si korban.

“Karena paras sang anak tirinya ini cantik, sehingga membuat pelaku berhasrat untuk menyetubuhinya,” ucap Kompol Thomas.

Sementara untuk tersangka sudah menikah dengan ibu korban kurang lebih selama 10 tahun dan sudah memiliki dua anak kandung.

“Pelaku menikah dengan ibu korban, saat usia korban berusia 6 tahun,” kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Adt)

[feed_them_social cpt_id=57496]