JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Seberang Masjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Ahad (1/9/2024).
Dua korban yang merupakan orang tua dan anaknya, yakni YR (46) dan UA (15), terluka parah akibat serangan terduga pelaku berinisial RH (38).
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Eru Alsepa menjelaskan, kejadian ini bermula ketika RH mendatangi rumah korban dengan menggedor pintu sambil mengancam nyawa korban.
“Pelaku tiba-tiba membacok korban tanpa alasan yang jelas setelah sempat terlibat dalam percakapan singkat,” ujarnya, Sabtu (6/9).
RH menggunakan senjata tajam jenis celurit dan melukai YR di bagian pipi kanan, lengan atas, pergelangan tangan, serta ibu jari. Sementara UA, korban kedua, yang mencoba melerai, terkena bacokan di lengan sebelah kiri.
“Korban (UA) berkata ‘Jangan _maanu_ abah ulun’. Setelah itu, terlapor membacok dan melukai korban (UA) di lengan sebelah kiri,” ungkapnya.
Menurut Kasat, pelaku diduga melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman keras. Atas kejadian ini, kedua korban merasa terancam jiwanya dan melapor ke Polresta guna proses hukum lebih lanjut.
“Motif pelaku masih kami dalami, namun indikasi kuat menunjukkan bahwa pengaruh miras memicu tindakan penganiayaan ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata AKP Eru, RH dapat diamankan berkat kolaborasi Tim Operasional Macan Polresta Banjarmasin dan Tim Resmob Polda Kalsel.
Barang bukti berupa satu bilah celurit telah diamankan, dan RH kini tengah menjalani pemeriksaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Para korban telah melaporkan kejadian ini, dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain, apalagi di bawah pengaruh alkohol,” pungkas Kasat.
(API/Achmad M)