JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Guna mencegah penyebaran Covid-19 klaster perkantoran, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), bentuk tim pengawasan percepatan penanganan (P3) Covid-19.
“Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi secara virtual dengan pemerintah pusat dan provinsi,” ujar Sekretaris DPRD Kalsel, Antung Mas rozaniansyah, di ruang kerjanya, kemarin.
Rozaniansyah menjelaskan, tugas tim P3 Covid-19 ini adalah untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di sekretariat dewan. Selain itu, tim ini juga bisa melaporkan kepada pihak terkait, jika ada yang terindikasi terkena virus tersebut, untuk kemudian menyiapkan peralatan pendukung, sekaligus berkoordinasi dengan Tim P3 Covid-19 Pemerintah Provinsi Kalsel
“Semoga semua pegawai di lingkungan secretariat dewan ini disiplin melaksanakan protokol kesehatan, agar wabah virus corona segera berakhir,” harap Rozaniansyah.
Adapun susunan anggota tim P3 Covid-19 ini diisi oleh Sekretaris DPRD Kalsel sebagai pembina, Kepala Bagian Tata Usaha, Riduansyah sebagai Ketua I. Kemudian Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Hukum, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Layanan Aspirasi, Muhammad Jaini sebagai Ketua II, serta Kabag Keuangan dan Perencanaan, Idrus, sebagai Ketua III.
Editor : Ahmad MT