Meutya Hafid Tegaskan Perlinsos Harus Tepat Sasaran

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan sambutan saat menghadiri pelaksanaan uji coba Program Perlidungan Sosial Digital di Kelurahan Donoharjo, Kabupaten Sleman, Yogyakarta-Jakarta (komdigi.go.id)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA –  Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya pemanfaatan data pemerintah yang terintegrasi untuk memastikan perlindungan sosial (Perlinsos) tepat sasaran.

Menurutnya, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) menjadi fondasi utama dalam digitalisasi Perlinsos. Melalui sistem ini, berbagai layanan dan data antarinstansi pemerintah dapat saling terhubung secara aman guna mempercepat dan menyederhanakan pelayanan kepada masyarakat.

“Teknologi pemerintah bukan sekadar membangun sistem. Yang paling penting adalah bagaimana teknologi tersebut memudahkan masyarakat dan memastikan hak masyarakat dapat diberikan secara tepat,” ujar Meutya saat meninjau uji coba digitalisasi Perlinsos di Desa Donoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum lama tadi.

Ia menjelaskan, perlindungan sosial merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko kerentanan. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat sejumlah kendala, seperti data antar instansi yang belum terhubung, data yang belum diperbarui, hingga proses verifikasi yang memakan waktu.

Digitalisasi Perlinsos dihadirkan sebagai solusi atas persoalan tersebut. Melalui Portal Perlindungan Sosial, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri menggunakan perangkat digital. Sementara bagi yang belum terbiasa, pemerintah menyediakan agen Perlinsos untuk memberikan pendampingan.

“Digitalisasi bukan berarti semua harus dilakukan sendiri. Bagi masyarakat yang belum terbiasa, tetap ada pendampingan,” jelasnya.

Dalam kunjungannya, Meutya juga berdialog langsung dengan warga terkait pengalaman menggunakan layanan tersebut, termasuk menyaksikan proses pendaftaran warga yang sebelumnya belum terdata.

Ia menilai pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa teknologi harus mampu diterjemahkan menjadi layanan yang nyata, sederhana, dan mudah diakses masyarakat.

Di balik layanan tersebut, SPLP berperan sebagai penghubung berbagai sumber data pemerintah. Sistem ini memungkinkan pertukaran data sesuai kewenangan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi.

Dengan interoperabilitas tersebut, proses verifikasi diharapkan menjadi lebih cepat dan akurat. Masyarakat juga diberikan ruang untuk mengajukan permohonan maupun sanggahan apabila hasil penilaian dianggap belum sesuai.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat layanan bantuan sosial menjadi digital. Masyarakat yang berhak tidak boleh terlewat, sementara yang tidak memenuhi kriteria tidak lagi menerima bantuan,” tegas Meutya.

Di Kabupaten Sleman, hingga minggu pertama Agustus 2026, tercatat sebanyak 61.112 keluarga telah terdaftar dalam Portal Perlindungan Sosial. Capaian ini mencerminkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa, termasuk peran agen Perlinsos dan partisipasi masyarakat.

Kementerian Komunikasi dan Digital menilai pemanfaatan SPLP dalam Perlinsos merupakan bagian dari pembangunan ekosistem pemerintahan digital yang terintegrasi, didukung oleh konektivitas, Pusat Data Nasional, serta Jaringan Intra Pemerintah.

“Pada akhirnya, teknologi harus bekerja untuk masyarakat. Data yang terhubung harus berujung pada layanan yang lebih mudah, cepat, tepat, dan adil,” pungkasnya. (Viz)