JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sekretaris Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Ahmad Zaki mengatakan, bahwa surat keputusan (SK) Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI Tanah Bumbu, nomor 007/Kep/DPP PKPI IND-KS/X/2017, tanggal 23 oktober 2017, dengan Ketua Syamsudin Noor dan Sekretaris Aries Ferdian, telah dicabut DPP PKPI Kalsel dan diganti dengan SK DPK PKPI Tanah Bumbu nomor 030/Kep/DPP PKPI IND-KS/X/2020, tanggal 5 oktober 2020, dengan Ketua H.Bambang Soekarno, S.H. dan Sekretaris Liana Marlina Yani.
“Faktornya adalah mundurnya ketua terdahulu, dan seluruh kepengurusanya juga mundur sebelum verifikasi faktual Pemilu 2019, dan juga tidak pernah komunikasi lagi dengan DPP PKPI kalsel,” ungkap Zaki kepada jurnalkalimantan.com melalui siaran persnya, Jumat (09/10/2020).
Ia juga membantah isu adanya SK Perubahan Kepengurusan PKPI Tanah Bumbu, karena usai Kongres Luar Biasa (KLB), SK tersebut hanya diperuntukkan bagi DPK PKPI Hulu Sungai Tengah.
“Kami DPP PKPI Kalsel sangat dirugikan, kalau benar adanya kepengurusan DPK PKPI Tanah Bumbu tanpa sepengetahuan kami, karena pembuatan SK DPK itu harus disetujui oleh Ketua dan Sekretaris DPP PKPI Kalsel,” tandas Zaki.
Ia juga mendesak orang menyebarkan isu ini meminta maaf, dan membuat pernyataan atas kesalahannya.
Didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) PKPI tidak ada mencantumkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk kabupaten, namun yang ada didalam AD ART PKPI yaitu Dewan Pimpinan Nasional (DPN) untuk tingkat pusat, Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) untuk tingkat Provinsi dan Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) untuk tingkat Kabupaten kota, sedangkan DPC diperuntukan untuk tingkat Kecamatan.
Editor : Ahmad MT