Sudah Bercerai, AS Rudapaksa Putrinya

rudapaksa anak kandung
Ilustrasi

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tak terima dengan tindakan AS (33) ke anaknya, lantas ibu dari N (12) pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin.

“AS dan ibu korban ini memang sudah lama bercerai, korban tinggal bersama ibunya di kawasan Banjarmasin Selatan, kemudian di waktu tertentu diantarkan menginap di rumah pelaku,” beber Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian, Jumat (24/6/2022) sore.

“Rupanya di momen-momen itulah AS bersaksi yang mana ia menyetubuhi korban di rumahnya di waktu malam hari,” sambungnya.

AS juga sempat membujuk rayu putrinya itu, agar tidak melakukan perlawanan dan akhirnya menjadi pelampiasan nafsu birahi pelaku.

Ia pun diamankan lantaran tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Diketahui, pria tersebut bekerja sebagai buruh mekanik, yang merupakan warga Kecamatan Banjarmasin Barat.

Ia menggauli putrinya dari akhir 2021 hingga Maret 2022.

Perbuatannya ini pun terungkap berkat laporan ibu N ke polresta sekitar April 2022 silam.

AS kemudian ditangkap tim gabungan di pinggir jalan sepulang dari sebuah kegiatan, pada Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 23.00 WITA.

“Saat ini masih kita perdalam lagi terkait motif pelaku melakukan hal tersebut,” ujar kasat reskrim.

Selanjutnya, kasat juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, AS mengaku merudapaksa putrinya sebanyak 4 kali.

“Perbuatan itu akhirnya terungkap, karena korbannya bercerita kepada ibunya bahwa telah digauli si ayah,” ungkap kasat.

(Adt)