JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas menginginkan para lanjut usia (lansia) mendapatkan perhatian.
Keinginan tersebut terungkap saat sosialisasi program pembentukan peraturan daerah (Propem Perda), Rencangan Perda (Raperda) dan peraturan perundang-undangan di Banjarmasin, Selasa (24/1/2023).
Menurutnya sosialisasi peraturan perundang-undangan (Sosper) Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lansia di provinsi itu sangat penting dilaksanakan.
Pasalnya, menurut anggota DPRD Kalsel dua periode itu, kelompok lansia di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota terkesan kurang mendapat perhatian.
“Padahal mereka para lansia itu juga mempunyai hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Hal inilah yang harus menjadi perhatian bersama, terutama pemerintah bagi yang kurang jelas keluarganya,” jelas sekretaris komisi I DPRD Kalsel ini.
Perhatian tersebut diantaranya kesehatan,makanan,pakaian maupun tempat tinggal, tambahnya.
Dalam Sosper mengenai lansia tersebut menghadirkan narasumber akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasin Ahmad Fikri Hadin SH LLM.
Akademisi alumnus pascasarjana itu memaparkan, sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perlindungan Lansia dan Peraturan Pemerintah (PP)-nya Nomor 43 Tahun 2004.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut seseorang yang masuk kategori Lansia mereka berusia 60 tahun atau lebih,” ungkapnya.
“Berdasarkan peraturan para Lansia harus mendapatkan jaminan oleh negara terutama kebutuhan dasar serta mendapat bantuan dari pemerintah,” lanjutnya.
Di Kota Banjarmasin yang kini berpenduduk lebih tujuh ratus ribu jiwa, berdasar sensus Badan Pusat Statistik (BPS) para Lansia tercatat sebanyak 57.000 orang yang terbagi di lima kecamatan di kota seribu sungai ini,”tutupnya.
(Yunn)