JURNALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan resmi diperpanjang hingga 6 September 2021.
Perpanjangan PPKM Level 4 itu, tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 188.46/307/BPBD/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Tanah Bumbu.
Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 di Tanah Bumbu ini mulai berlaku dari 24 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.
Disamping itu, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, pelaksanaan PPKM ditingkat RT atau RW, Desa dan Kelurahan, serta Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko disetiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Selain itu, Camat berwenang melarang setiap bentuk aktifitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Kemudian Kecamatan, Kelurahan, dan Desa lebih mengintensifkan disiplin prokes dan upaya penanganan kesehatan. Seperti, membagikan masker dan menggunakan masker dengan baik dan benar, serta mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan berpotensi menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas.
Selanjutnya, memperkuat kemampuan sistem dan manajemen Tracing, perbaikan treatment, termasuk peningkatan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina, koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui SPGDT untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Reporter : Daniel
Editor : Rian