JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banjar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di Desa Sungai Tabuk Kota, Kecamatan Sungai Tabuk, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (12/4/2025) siang.
Tiga terduga pelaku berinisial G (24), warga Desa Sungai Tabuk Kota, H (30), warga Desa Abumbun Jaya, dan J (23) warga Desa Abumbun Jaya.
Kapolres AKBP Fadli melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Bara Pratama mengatakan, ketiganya diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap korbannya, yakni J (52), warga Desa Sungai Tabuk Kota.
“Para pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian,” ujarnya, Senin (14/4) siang.
Lebih lanjut, AKP Bara menjelaskan, kejadian berawal saat korban menegur G agar tidak minum-minuman di depan rumahnya, karena khawatir pecahan kaca. Mendapat teguran tersebut, G pun tidak diterima, yang kemudian mengajak korban berkelahi.
“Tak lama kemudian, G kembali bersama dua temannya dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan balok kayu,” jelasnya.
“Akibatnya korban mengalami luka sobek di kepala, memar di wajah dan tangan kanan,” lanjut Kasat.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum. Tim gabungan dari Resmob Polres Banjar, Unit Keamanan Negara Satuan Intelijen Keamanan Polres Banjar, Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk, dan Unit Intelkam Polsek Sungai Tabuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku.
“Para pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda, pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 23.00 Wita,” kata AKP Bara.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa H adalah terduga pelaku utama yang memukul korban dengan balok kayu, sementara G dan J memegang tangan korban.
“Para pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Tabuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kasat.
Kapolres turut mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.
(Api/Ahmad M)