Terkait Fitnah dan Hoaks, Tim BirinMu Siap Tempuh Jalur Hukum

Selain itu, dugaan kebohongan lainnya saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya terungkap. Seperti alat bukti P-252 berisi surat penyataan Abdul Muthalib, Komisioner KPU Banjar, mengenai penggelembungan 5.000 suara untuk Paslon 01 dan pengurangan 5.000 suara untuk Paslon 02.
“Surat itu dinyatakan tidak pernah ada atau palsu,” kata Rivaldi.
Tidak hanya itu, ujarnya, alat bukti P-280 juga dibantah oleh Sirojuddin Abbas, dari lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting.
Selain akan menempuh jalur hukum atas dugaan-dugaan tersebut, Tim Hukum BirinMu juga menyatakan siap membantu dan bekerja sama serta bergandengan tangan dengan masyarakat, yang akan menempuh upaya-upaya hukum atas penyebaran hoaks maupun penyebaran fitnah lainnya.













