JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan selatan (Kalsel), Supian H.K., menerima kunjungan Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Kalsel, Komisaris Besar Polisi Maesa Soergiwo, S.I.K., Kamis (21/01/2021).
Pertemuan tersebut membahas pemberlakuan tilang elektronik (ETLE), yang akan dilaksanakan di beberapa titik di Kota Banjarmasin.
Menurutnya, program ini sebagai upaya mengurangi penilangan secara langsung di jalan, terhadap pelanggar lalu lintas.
“Kita akan coba di dua atau tiga titik untuk proses ETLE ini di Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Dengan menggunakan program ini, data para pelanggar akan langsung terakomodir di server Ditlantas Polda Kalsel, yang terpantau melalui CCTV.
“Seluruh pelanggaran lalu lintas akan terekam, seperti pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman,” katanya.
Pihak Ditlantas akan memberikan sanksi setelah mengetahui nomor kendaraan atau mobil para pelanggar.
“Nanti kita bersurat dengan pelanggar tadi, mereka kita tilang, sehingga sistemnya tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat di jalan, juga untuk mengurangi pungutan liar dan sebagainya,” bebernya.
Pemberlakuan ini telah dilakukan di pemerintah pusat, sepeti Polda Metro Jaya DKI Jakarta.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, turut mendukung penuh program ini, sebagai upaya memudahkan pelayanan bagi pengguna jalan.
“InsyaAllah ini akan dicoba di beberapa titik di Kota Banjarmasin,” katanya.
Pemberlakuan tilang ini tentunya menunggu bencana banjir mereda, serta melihat penurunan jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19.
Editor : Ahmad MT