JURNALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna masa persidangan I rapat ke-1 Tahun Sidang 2026/2027 di lantai III Gedung DPRD Kotabaru, Senin (3/8/2026).
Agenda rapat yakni penyampaian pidato Bupati Kotabaru mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Suwanti, didampingi para wakil ketua serta dihadiri anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Pidato Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli disampaikan oleh Wakil Bupati Syairi Mukhlis, ia menjelaskan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan, serta mengacu pada plafon anggaran yang telah disepakati bersama dalam kebijakan umum perubahan anggaran.

“Kami menyadari masih terdapat berbagai kekurangan. Oleh karena itu, guna meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas anggaran yang diajukan, diperlukan pencermatan, pembahasan, serta penyempurnaan bersama melalui forum komisi dan Badan Anggaran DPRD Kotabaru,” ujarnya.
Syairi berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan masukan yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta penyediaan layanan publik demi kesejahteraan masyarakat Kotabaru.
Ia juga mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk mengkaji secara mendalam substansi rancangan perubahan KUA dan PPAS agar tercipta keselarasan antara kebijakan fiskal dan arah pembangunan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan awal antara pemerintah daerah dan DPRD, proyeksi pendapatan daerah dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp557,70 miliar, pendapatan transfer Rp2,16 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp250 juta.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp3,66 triliun yang meliputi belanja operasi Rp2,38 triliun, belanja modal Rp851,61 miliar, belanja tidak terduga Rp10 miliar, serta belanja transfer Rp413,91 miliar.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyatakan kebijakan belanja daerah dalam perubahan APBD 2026 difokuskan pada pemenuhan layanan dasar masyarakat, penanggulangan kemiskinan, serta pencapaian target pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Adapun pembiayaan netto dalam rancangan APBD direncanakan sebesar Rp940,68 miliar. Nilai tersebut berasal dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp947,18 miliar yang sebagian besar digunakan untuk membiayai belanja daerah, serta pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp6,5 miliar.
Di akhir rapat paripurna, Wakil Bupati Syairi Mukhlis secara simbolis menyerahkan dokumen rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Kotabaru Suwanti. Selanjutnya, dokumen tersebut diserahkan kepada Junaidi dari Fraksi Gerindra untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme DPRD.
(Adv/Eca)













