JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR – 19 adegan diperagakan tersangka MRS dan MRA, dalam rekonstruksi yang digelar Kepolisian Sektor Banjarmasin Barat, Selasa (20/5/2025).
Reka adegan itu terkait kasus penganiayaan maut yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Ir. Pangeran Haji Muhammad Noor, Gang Baru Kelurahan Pelambuan, yang membuat korban Akhmad Mulyadi tewas.
Kapolsek Kompol Pujie Firmansyah melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Ipda Mazun Koso mengatakan, adegan penusukan terjadi antara urutan 10 hingga 13.
“Dari total 29 adegan, penusukan terjadi sebanyak 3 kali,” ungkapnya.
Ipda Mazun menjelaskan, pertikaian berdarah tersebut dipicu MRS yang tidak terima karena dituduh mencuri uang milik ibunya
“MRS yang tidak terima pun memukul korban,” jelasnya.
Kakak MRS yakni MRA yang melihat hal tersebut, langsung membantu adiknya dengan cara merangkul atau memegang korban.
“Sementara Pelaku MRS yang saat itu sedang dalam pengaruh obat-obatan pun tetap memukuli korban secara terus menerus,” kata Kanit.
Tak hanya sampai di situ, MRA pun lalu mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggangnya.
“Kemudian pelaku MRS pun langsung menusuk korban sebanyak 4 kali,” papar Ipda Mazun.
Setelahnya, korban pun melarikan diri dari lokasi kejadian, dan dievakuasi para relawan tanggap darurat bersama keluarga korban ke RS TPT. Namun, setelah menjalani perawatan intensif beberapa waktu, korban dinyatakam meninggal dunia.
Rekonstruksi ini juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
(Api/Ahmad M)