JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, menghadiri
Pembukaan Bimbingan Teknis Pengelola Perpustakaan Sekolah yang digelar oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) setempat, di aula Dinas Kesehatan, Rabu (24/9/2025).
Sambutan Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i, yang disampaikan oleh Wakil Bupati, Ia menyebut bahwa kegiatan itu bertujuan mewujudkan cita-cita NKRI yang mencerdaskan kehidupan bangsa yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 serta menindaklanjuti UU Perpustakaan No.43 Tahun 2007.
“Perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan sekolah, yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan,” katanya.
Perpustakaan sekolah merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah. Yakni memupuk kesadaran dan kebiasaan membaca, memperluas pengetahuan peserta didik, mengembangkan percakapan berbahasa, membentuk kemampuan melakukan studi mandiri, serta menunjang pelaksanaan program kurikulum baik bersifat intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
“Fungsi perpustakaan sekolah meliputi penyediaan sumber daya pembelajaran yang diperlukan untuk siswa dan guru, seperti buku, majalah, surat kabar, jurnal dan sumber daya elektronik, seperti CD, DVD dan perangkat lunak pembelajaran,” jelasnya lagi.
Kemudian, perpustakaan sekolah juga sebagai sarana meningkatkan keterampilan literasi, membaca, menulis dan berbicara, karena mempunyai peran strategis dalam menumbuhkan minat baca dan membangun karakter serta nilai-nilai siswa, seperti kerja keras, disiplin dan bertanggung jawab.
“Kepada seluruh peserta untuk tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga bisa aktif berdiskusi, berbagi ide dan menyerap ilmu dari kegiatan ini, sehingga dapat melahirkan gagasan-gagasan baru yang bermanfaat bagi pembangunan perpustakaan sekolah yang ada di daerah kita ini,” pesannya.
Ia menambahkan, dengan memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan No. 24 Tahun 2007 tentang Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, maka setiap sekolah wajib memiliki perpustakaan sesuai peraturan tersebut, untuk meningkatkan pelayanan terhadap siswa serta guru dalam kegiatan proses belajar mengajar guna meningkatkan mutu pendidikan. (Ded/Viz)