Kalsel  

2 Draf Raperda Diserahkan Ke Kemendagri

mendagri
foto by humas DPRD Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Setelah melewati beberapa tahapan proses pembahasan, akhirnya dua rancangan peraturan daerah (raperda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diserahkan  ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Adapun dua raperda tersebut adalah tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat serta tentang Kebun raya Banua.

“Dengan diserahkannya draf finalisasi raperda ini, maka akan segera mendapatkan nomor registrasi Kemendagri, sehingga fasilitasi yang mengatur masyarakat adat dapat direalisasikan,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat, Muhammad Lutfi Saifuddin.

Selain itu, politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya ini berharap, raperda ini bisa mendukung upaya pelestarian kebudayaan di Kalsel.

“Payung hukum ini juga memfasilitasi masyarakat adat agar bisa berjalan dan bersinergi dengan kepentingan-kepentingan lain, guna terhindar dari gesekan-gesekan yang sering terjadi, seperti dengan para pengusaha,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Pansus Raperda Kebun Raya Banua, H. Suwardi Sarlan, merasa bersyukur dengan diserahkannya draf raperda tersebut ke Kemendagri,  sehingga diharapkannya pengembangan Kebun Raya Banua dapat segera berjalan. 

”Mudah-mudahan cepat selesai menjadi perda, biar Kebun Raya Banua dapat terakselerasi untuk kepentingan bersama,” harapnya.

Suwardi menambahkan, bahwa Kebun Raya Banua dapat dijadikan wisata lingkungan, karena di dalamnya diisi dengan pengembangan konservasi anggrek, buah-buah lokal, dan lainnya.

Editor : Ahmad MT