JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Privy mencatat hampir 13 juta dokumen digital telah diverifikasi sejak awal 2026. Langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya kasus penipuan digital yang dilaporkan mencapai lebih dari 1.000 kasus per hari menurut Kementerian Komunikasi dan Digital.
Untuk memperluas akses, Privy kini menghadirkan fitur verifikasi dokumen tidak hanya melalui website, tetapi juga langsung di aplikasi web dan mobile. Dokumen yang diterima melalui platform seperti WhatsApp maupun email juga dapat dicek dengan fitur “open with” Privy.
CEO & Founder Privy, Marshall Pribadi, menekankan pentingnya verifikasi dokumen di tengah maraknya dokumen digital.
“Melalui fitur ini, masyarakat tidak hanya diminta berhati-hati, tetapi juga bisa membuktikan keaslian tanda tangan digital dalam hitungan detik sebelum mengambil tindakan,” ujarnya.
Privy juga mencatat total 159 juta dokumen telah ditandatangani secara digital. Pada kuartal I 2026, aktivitas tanda tangan meningkat hampir 250 persen secara tahunan, mencapai lebih dari 32 juta transaksi.
Namun, Marshall mengingatkan bahwa masih banyak tanda tangan digital yang digunakan tanpa sertifikasi, seperti hasil scan atau copy-paste, sehingga berisiko disalahgunakan.
“Kami masih sering menemukan kasus seperti surat kerja palsu, dokumen fiktif untuk pemesanan UMKM, hingga perjanjian antar perusahaan. Ini menunjukkan pentingnya verifikasi sebelum percaya,” tegasnya.
Melalui fitur verifikasi, pengguna akan mendapatkan tiga hasil, yakni dokumen valid dengan tanda tangan tepercaya, dokumen tanpa tanda tangan digital, atau dokumen dengan indikasi ketidaksesuaian.
Privy memastikan dokumen yang diverifikasi tidak akan disimpan, sehingga keamanan data tetap terjaga. Saat ini, platform tersebut telah digunakan oleh 71 juta pengguna individu dan lebih dari 200 ribu perusahaan di Indonesia. (Viz)













