Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Pegawai RS Idaman

pembunuhan Pegawai RS Idaman

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dua dari tiga terduga pelaku pembunuhan pegawai Rumah Sakit Daerah Idaman (RSDI) Kota Banjarbaru, ternyata residivis.

Pantauan jurnalkalimantan.com di Markas Polres Banjarbaru, ketiga terduga pelaku ini nampak tertunduk pasrah saat digiring petugas kepolisian.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Nampak juga terlihat MR yang diduga otak dari pembunuhan tersebut sedang mengenakan kursi roda, usai tindakan tegas dan terukur petugas, ketika kedua terduga pelaku berusaha melawan dan melarikan diri.

Baca Juga : 

“Aksi yang sama belum pernah mereka lakukan. Dua tersangka merupakan residivis. MR residivis perkara sajam dan zenith serta ditahan di Polres Banjarbaru. Inisial AM residivis dalam perkara narkoba,” jelas Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Martinus Ginting, saat konferensi pers di Joglo Polres Banjarbaru, Senin (9/8/2021) sore.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenai pasal yang sama, yakni pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, karena tujuan utama tersangka bukan membunuh, melainkan menguasai harta korban.

“Karena memang tujuan mengambil barang milik korban. Bukan pembunuhan. Bagaimana cara mengambil barang ini lancar, jadi ditusuk,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai RSDI Rondy Irama (26) ditemukan bersimbah darah di dalam kamar mandi di Jalan Abadi III, Komplek Sejahtera IV, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, pada Selasa (3/8/2021) silam.

Reporter : Wahyu
Editor     : Ahmad MT

[feed_them_social cpt_id=57496]