Jasa Raharja Percepat Santunan Meninggal Dunia Kurang Dari 1 Hari 10 Jam Sejak Kejadian

Santunan Jasa Raharja
Direktur utama PT Jasa Raharja,Rivan A Purwantono

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, terus berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan korban kecelakaan.

Perusahaan asuransi sosial milik negara ini memberikan jaminan santunan bagi korban kecelakaan, sebagaimana amanat Undang Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang Undang No 34 Tahun 1964.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Jasa Raharja tentunya memiliki standar aturan yang telah diatur juga oleh Pemerintah, seperti dalam POJK Nomor 69 Tahun 2016 pasal 40 bahwa perusahaan asuransi wajib menyelesaikan paling lama 30 hari.

“Manajemen Jasa Raharja telah menetapkan target kecepatan dalam pelayanan santunan kepada masyarakat yaitu meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah 3 hari dari tanggal kecelakaan dan untuk pengajuan santunan 1 jam semenjak berkas lengkap sudah harus diserahkan” jelas Rivan melalui siaran persnya Sabtu (5/3/2022).

“Untuk realisasinya kami berhasil menyelesaikan santunan meninggal dunia di seluruh Indonesia dalam waktu rata-rata 1 hari 10 jam lebih cepat 1 Hari 14 jam dari
target kecepatan yang sudah ditetapkan dan lebih cepat 28 hari dibandingkan regulasi, bahkan saat ini beberapa kejadian kecelakaan yang viral karena mengakibatkan korban yang cukup banyak dapat diserahkan santunan hanya dalam hitungan jam saja atau kurang dari 1×24 jam, “sambungnya.

Adapun untuk pengajuan berkas santunan yang sudah lengkap, tambah Rivan dapat diselesaikan dalam waktu 15 menit 24 detik dari target kecepatan 1 jam lebih cepat 44 menit 36 detik.

“Peningkatan kecepatan pemberian santunan kepada korban kecelakaan ini memang menjadi salah satu fokus utama Perusahaan dan hal ini dapat diraih berkat transformasi dan digitalisasi proses bisnis dari sistem pelayanan yang terintegrasi.” papar Rivan.

Dikatakan Rivan dari informasi atau korban masuk di Rumah Sakit, sampai proses Laporan Polisi, pemberian surat jaminan ke Rumah Sakit, pemantuan dan verifikasi biaya perawatan korban, bahkan verifikasi data korban/ahli waris korban dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, hingga proses penyerahan santunan semua dilakukan secara digital.

“Ini sebagai bentuk komitmen dan empati kami dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan Negara hadir bagi korban kecelakaan
sehingga meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka,” tutup Rivan.

PT Jasa Raharja berharap masyarakat memahami hak mereka untuk mendapatkan santunan ketika mengalami kecelakaan dan menghimbau kepada korban kecelakaan atau keluarga dan ahli waris menyegerakan laporan kepada instansi yang berwenang,
sehingga petugas Jasa Raharja dapat segera bekerja memproses penyelesaian santunan.

(Saprian)

[feed_them_social cpt_id=57496]