PERADI Gandeng Privy, Dorong Digitalisasi Administrasi Advokat Lewat Tanda Tangan Elektronik

Kerja sama strategis antara PERADI dan Privy (Foto: dokumentasi Privy)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA  Perhimpunan Advokat Indonesia resmi menggandeng Privy untuk mendigitalisasi proses administrasi organisasi melalui pemanfaatan tanda tangan elektronik dan e-meterai.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Ketua Umum PERADI Ahmad Fikri Assegaf dan CEO & Founder Privy Marshall Pribadi.

Melalui kolaborasi tersebut, PERADI akan mengintegrasikan layanan Privy dalam pengelolaan dokumen organisasi, mulai dari penandatanganan, pembubuhan e-meterai, hingga pengaturan akses dokumen secara digital.

Ketua Umum PERADI Ahmad Fikri Assegaf mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital organisasi profesi hukum untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi.

“Selama ini, proses manual memakan waktu dan membutuhkan pengelolaan arsip fisik. Dengan digitalisasi, pengelolaan dokumen bisa dilakukan lebih cepat, aman, dan efisien,” ujarnya.

Ia menambahkan, PERADI setiap tahunnya mengelola ratusan hingga ribuan dokumen, mulai dari surat keputusan, dokumen keanggotaan, hingga sertifikat pelatihan.

Sementara itu, Marshall Pribadi menyebut kolaborasi ini akan mempercepat proses administrasi yang melibatkan banyak pihak di berbagai daerah.

Menurutnya, penggunaan tanda tangan elektronik dan e-meterai memungkinkan dokumen diproses tanpa bergantung pada sistem manual, sekaligus mempermudah pelacakan dan verifikasi dokumen.

Digitalisasi dokumen dinilai semakin penting seiring meningkatnya penggunaan dokumen elektronik dalam aktivitas profesional. Selain mempercepat proses persetujuan, sistem ini juga mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik serta memudahkan pengarsipan. (Viz)